<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Hak Asasi Manusia on Isu Pernikahan Anak</title><link>https://isupernikahananak.com/categories/hak-asasi-manusia/</link><description>Recent content in Hak Asasi Manusia on Isu Pernikahan Anak</description><generator>Hugo</generator><language>id</language><lastBuildDate>Wed, 25 Feb 2026 14:30:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://isupernikahananak.com/categories/hak-asasi-manusia/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Literasi Digital sebagai Instrumen Strategis dalam Mitigasi Krisis Pernikahan Anak di Era Disrupsi</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/digital-literacy-protection/</link><pubDate>Wed, 25 Feb 2026 14:30:00 +0700</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/digital-literacy-protection/</guid><description>&lt;p&gt;Fenomena pernikahan anak di Indonesia tetap menjadi tantangan struktural yang pelik, meskipun berbagai upaya regulasi telah ditingkatkan, termasuk revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun. Namun, di era disrupsi teknologi informasi saat ini, pemicu pernikahan dini mengalami pergeseran paradigma. Jika dahulu faktor ekonomi dan tradisi lokal menjadi determinan utama, kini pengaruh ruang digital—mulai dari paparan konten yang tidak terfilter hingga tekanan sosial di media sosial—turut mengakselerasi angka dispensasi nikah. Dalam konteks ini, literasi digital tidak lagi sekadar kemampuan teknis mengoperasikan gawai, melainkan telah bertransformasi menjadi instrumen strategis dan benteng kognitif dalam upaya mitigasi krisis pernikahan anak.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Restrukturisasi Regulasi Perlindungan Anak: Urgensi Pengetatan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/restrukturisasi-regulasi-perlindungan-anak/</link><pubDate>Sun, 25 Jan 2026 14:30:00 +0000</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/restrukturisasi-regulasi-perlindungan-anak/</guid><description>&lt;p&gt;Praktik pernikahan dini di Indonesia tetap menjadi tantangan sistemik yang menghambat pencapaian target pembangunan manusia yang berkelanjutan. Meskipun pemerintah telah melakukan langkah progresif dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan—yang kini menetapkan batas usia minimal 19 tahun baik bagi pria maupun wanita—celah hukum melalui instrumen &amp;ldquo;dispensasi kawin&amp;rdquo; masih terbuka lebar. Fenomena ini menciptakan paradoks hukum di mana regulasi yang bertujuan melindungi anak justru sering kali dinegasikan oleh keputusan-keputusan di ruang sidang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Restrukturisasi regulasi perlindungan anak menjadi sebuah keniscayaan untuk memastikan bahwa dispensasi kawin tidak lagi menjadi pintu belakang yang melanggengkan praktik pernikahan anak. Artikel ini akan membedah secara mendalam urgensi pengetatan mekanisme dispensasi di Pengadilan Agama serta bagaimana kerangka hukum harus beradaptasi untuk benar-benar menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas tertinggi.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>