<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Hukum on Isu Pernikahan Anak</title><link>https://isupernikahananak.com/categories/hukum/</link><description>Recent content in Hukum on Isu Pernikahan Anak</description><generator>Hugo</generator><language>id</language><lastBuildDate>Sun, 25 Jan 2026 14:30:00 +0000</lastBuildDate><atom:link href="https://isupernikahananak.com/categories/hukum/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Restrukturisasi Regulasi Perlindungan Anak: Urgensi Pengetatan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/restrukturisasi-regulasi-perlindungan-anak/</link><pubDate>Sun, 25 Jan 2026 14:30:00 +0000</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/restrukturisasi-regulasi-perlindungan-anak/</guid><description>&lt;p&gt;Praktik pernikahan dini di Indonesia tetap menjadi tantangan sistemik yang menghambat pencapaian target pembangunan manusia yang berkelanjutan. Meskipun pemerintah telah melakukan langkah progresif dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan—yang kini menetapkan batas usia minimal 19 tahun baik bagi pria maupun wanita—celah hukum melalui instrumen &amp;ldquo;dispensasi kawin&amp;rdquo; masih terbuka lebar. Fenomena ini menciptakan paradoks hukum di mana regulasi yang bertujuan melindungi anak justru sering kali dinegasikan oleh keputusan-keputusan di ruang sidang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Restrukturisasi regulasi perlindungan anak menjadi sebuah keniscayaan untuk memastikan bahwa dispensasi kawin tidak lagi menjadi pintu belakang yang melanggengkan praktik pernikahan anak. Artikel ini akan membedah secara mendalam urgensi pengetatan mekanisme dispensasi di Pengadilan Agama serta bagaimana kerangka hukum harus beradaptasi untuk benar-benar menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas tertinggi.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Menakar Efektivitas Regulasi Batas Usia Minimum Pernikahan</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/regulasi-pernikahan-dini/</link><pubDate>Wed, 21 Jan 2026 09:30:00 +0700</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/regulasi-pernikahan-dini/</guid><description>&lt;p&gt;Langkah progresif diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat mengesahkan &lt;strong&gt;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019&lt;/strong&gt; sebagai perubahan atas &lt;strong&gt;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan&lt;/strong&gt;. Perubahan paling krusial terletak pada Pasal 7 ayat (1), yang menaikkan batas usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, setara dengan batas usia pria.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Secara teoritis, regulasi ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini, menjamin hak anak atas pendidikan, serta meminimalisir risiko kesehatan reproduksi. Namun, dalam implementasinya, efektivitas regulasi ini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum dan sosiolog.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>