<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Sosiologi Agama on Isu Pernikahan Anak</title><link>https://isupernikahananak.com/categories/sosiologi-agama/</link><description>Recent content in Sosiologi Agama on Isu Pernikahan Anak</description><generator>Hugo</generator><language>id</language><lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://isupernikahananak.com/categories/sosiologi-agama/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Kepemimpinan Teologis dalam Mitigasi Pernikahan Dini: Perspektif Sosiokultural</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/peran-tokoh-agama-nikah/</link><pubDate>Thu, 12 Feb 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/peran-tokoh-agama-nikah/</guid><description>&lt;p&gt;Fenomena pernikahan dini di Indonesia bukan sekadar isu statistik kependudukan, melainkan sebuah problem sosiokultural yang berakar pada persinggungan antara tradisi, interpretasi teologis, dan kondisi ekonomi. Meskipun pemerintah telah melakukan langkah progresif melalui revisi Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi pria maupun wanita, implementasi di lapangan masih menghadapi resistensi yang signifikan. Di sinilah kepemimpinan teologis memegang peranan krusial sebagai jembatan antara kebijakan negara dan keyakinan masyarakat.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>