<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Hak Anak on Isu Pernikahan Anak</title><link>https://isupernikahananak.com/tags/hak-anak/</link><description>Recent content in Hak Anak on Isu Pernikahan Anak</description><generator>Hugo</generator><language>id</language><lastBuildDate>Fri, 23 Jan 2026 14:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://isupernikahananak.com/tags/hak-anak/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Putus Sekolah dan Hilangnya Masa Depan Akibat Pernikahan Dini</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/pendidikan-anak-terputus/</link><pubDate>Fri, 23 Jan 2026 14:00:00 +0700</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/pendidikan-anak-terputus/</guid><description>&lt;p&gt;Pernikahan dini tetap menjadi tantangan sistemik yang menghambat kemajuan sumber daya manusia di Indonesia. Di balik prosesi adat atau dorongan ekonomi yang sering kali melatarbelakanginya, terdapat realitas kelam mengenai hak-hak dasar anak yang terenggut, terutama hak atas pendidikan. Ketika seorang anak memasuki ikatan pernikahan sebelum waktunya, bangku sekolah sering kali menjadi hal pertama yang ditinggalkan.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="realitas-pahit-sekolah-yang-terhenti"&gt;Realitas Pahit: Sekolah yang Terhenti&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Data menunjukkan korelasi yang sangat kuat antara usia pernikahan dan tingkat pendidikan. Mayoritas anak yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak mampu menyelesaikan pendidikan menengah mereka. Hal ini bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan akibat dari tekanan sosial dan struktural yang memaksa mereka memilih antara peran domestik atau pendidikan.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Menakar Efektivitas Regulasi Batas Usia Minimum Pernikahan</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/regulasi-pernikahan-dini/</link><pubDate>Wed, 21 Jan 2026 09:30:00 +0700</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/regulasi-pernikahan-dini/</guid><description>&lt;p&gt;Langkah progresif diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat mengesahkan &lt;strong&gt;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019&lt;/strong&gt; sebagai perubahan atas &lt;strong&gt;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan&lt;/strong&gt;. Perubahan paling krusial terletak pada Pasal 7 ayat (1), yang menaikkan batas usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, setara dengan batas usia pria.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Secara teoritis, regulasi ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini, menjamin hak anak atas pendidikan, serta meminimalisir risiko kesehatan reproduksi. Namun, dalam implementasinya, efektivitas regulasi ini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum dan sosiolog.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>