<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Reformasi Hukum on Isu Pernikahan Anak</title><link>https://isupernikahananak.com/tags/reformasi-hukum/</link><description>Recent content in Reformasi Hukum on Isu Pernikahan Anak</description><generator>Hugo</generator><language>id</language><lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://isupernikahananak.com/tags/reformasi-hukum/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Kepemimpinan Teologis dalam Mitigasi Pernikahan Dini: Perspektif Sosiokultural</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/peran-tokoh-agama-nikah/</link><pubDate>Thu, 12 Feb 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/peran-tokoh-agama-nikah/</guid><description>&lt;p&gt;Fenomena pernikahan dini di Indonesia bukan sekadar isu statistik kependudukan, melainkan sebuah problem sosiokultural yang berakar pada persinggungan antara tradisi, interpretasi teologis, dan kondisi ekonomi. Meskipun pemerintah telah melakukan langkah progresif melalui revisi Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi pria maupun wanita, implementasi di lapangan masih menghadapi resistensi yang signifikan. Di sinilah kepemimpinan teologis memegang peranan krusial sebagai jembatan antara kebijakan negara dan keyakinan masyarakat.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Restrukturisasi Regulasi Perlindungan Anak: Urgensi Pengetatan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama</title><link>https://isupernikahananak.com/posts/restrukturisasi-regulasi-perlindungan-anak/</link><pubDate>Sun, 25 Jan 2026 14:30:00 +0000</pubDate><guid>https://isupernikahananak.com/posts/restrukturisasi-regulasi-perlindungan-anak/</guid><description>&lt;p&gt;Praktik pernikahan dini di Indonesia tetap menjadi tantangan sistemik yang menghambat pencapaian target pembangunan manusia yang berkelanjutan. Meskipun pemerintah telah melakukan langkah progresif dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan—yang kini menetapkan batas usia minimal 19 tahun baik bagi pria maupun wanita—celah hukum melalui instrumen &amp;ldquo;dispensasi kawin&amp;rdquo; masih terbuka lebar. Fenomena ini menciptakan paradoks hukum di mana regulasi yang bertujuan melindungi anak justru sering kali dinegasikan oleh keputusan-keputusan di ruang sidang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Restrukturisasi regulasi perlindungan anak menjadi sebuah keniscayaan untuk memastikan bahwa dispensasi kawin tidak lagi menjadi pintu belakang yang melanggengkan praktik pernikahan anak. Artikel ini akan membedah secara mendalam urgensi pengetatan mekanisme dispensasi di Pengadilan Agama serta bagaimana kerangka hukum harus beradaptasi untuk benar-benar menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas tertinggi.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>